Jumat, 06 Mei 2016

Skenario dari reklamasi teluk benoa

Skenario dari reklamasi teluk benoa
Wacana Reklamasi Teluk Benoa merupakan sebuah fenomena yang sedang berkembang sejak akhir tahun 2012 di Bali. Berawal dari diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2138/02-CL/HK/2012 Tentang Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa yang memberi izin kepada PT. Tirta Wahana Bali International (PT. TWBI) untuk melakukan reklamasi di perairan Teluk Benoa.
Di lain hal kawasan Teluk Benoa telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2011.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419). Maka dalam hal ini pemerintah menerbitan Perpres 51 Tahun 2014 pada intinya adalah menghapuskan pasal-pasal yang menyatakan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi, sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal 55 ayat 5 Perpres 45 Tahun 2011, serta mengurangi luasan kawasan konservasi perairan dengan menambahkan frasa:“…sebagian pada kawasan konservasi Pulau Serangan dan Pulau Pudut”. Selain menghapuskan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan, Presiden SBY melalui Perpres 51/2014 juga merubah kawasan perairan pesisir Teluk Benoa menjadi zona penyangga untuk memuluskan rencana reklamasi oleh investor.
Pembangunan jalan tol pun menjadi alat untuk mengubah kawasan konservasi teluk benoa agar lebih buruk. Jalan tol ini mulai dikonstruksi sekitar bulan Maret 2012 dan selesai sekitar bulan Mei 2013. Terhitung cepat untuk pengerjaan tol di atas laut tersebut.  Setelah mulai beroperasi tahun 2013, kita memang melihat ada banyak kerusakan mangrove. Sangat tidak sesuai dengan janji-janji manis saat hendak dibangun yang akan tetap menjaga mangrove. Sebelum proyek selesai sudah terlihat jelas kerusakannya. Menyadari akan hal ini, SBY yang pakar pencitraan langsung terjun ke teluk Benoa untuk menanam mangrove. Tak tanggung-tanggung, beliau mengajak Christiano Ronaldo sebagai duta mangrove. Sebanyak 16.000 pohon mangrove kembali ditanam setelah konstruksi selesai.
Yang kasihan dari acara tanam simbolik tersebut adalah Ronaldo. Dia orang luar yang tidak tau apa-apa tentang kondisi politik di Indonesia. Dirinya hanya dimanfaatkan untuk menaikkan citra SBY yang sudah rusak, serusak hutan mangrove.
Apalagi saat itu wacana reklamasi teluk Benoa sudah santer diperbicarakan. Sejumlah media menyebut reklamasi akan mencapai luas sekitar 400-600 hektar. Dan Ronaldo hanya tersenyum menanam mangrove tanpa tau agenda besar dan licik SBY saat itu.
Pada akhirnya pada tahun 2014 SBY mengeluarkan Perpres rekalamasi teluk Benoa dengan alibi bahwa kawasan konservasi teluk benoa tidak bisa untuk diperbaiki dan jalan satu satunya adalah di reklamasi. Luasnya pun di prediksi sekitar 700 hektar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar